Rabu, 15 Juli 2026 11:21 WIB
Pangannews.id - Pemerintah memangkas harga bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Melalui kebijakan baru ini, mereka dapat membeli solar dengan harga Rp15.000 per liter, jauh lebih rendah dibanding harga BBM non-subsidi yang selama ini digunakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini hanya nelayan dengan kapal di bawah 30 GT yang memperoleh BBM B50 seharga Rp6.800 per liter.
Sementara pengusaha yang mengoperasikan kapal berukuran lebih besar harus membeli BBM non-subsidi yang harganya sempat menyentuh sekitar Rp21.300 per liter.
"Pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan. Yang disepakati adalah Rp15.000 per liter," ujar Airlangga.
Pemerintah memperkirakan biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditutup melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota sekitar 400.000 ton dengan masa berlaku enam bulan. Evaluasi akan dilakukan sebelum kebijakan tersebut diputuskan untuk dilanjutkan atau disesuaikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, penentuan lokasi penyaluran BBM akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar distribusi BBM benar-benar diterima oleh pengusaha nelayan yang berhak. Penetapan titik penyaluran dan sistem pengawasan diharapkan mampu mencegah penyimpangan sekaligus memastikan insentif tersebut memberikan dampak langsung terhadap efisiensi biaya melaut.
Editor : Adi Permana
Jumat, 17 Juli 2026 13:08 WIB
Senin, 13 Juli 2026 07:34 WIB
Kamis, 02 Juli 2026 12:07 WIB
Rabu, 01 Juli 2026 15:23 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...