Jumat, 17 Juli 2026 13:08 WIB
Pangannews.id - Kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) segera memperoleh akses bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus Rp15.000 per liter.
Kebijakan yang disiapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu diproyeksikan menjangkau ribuan kapal hingga akhir 2026, dengan pengawasan yang diperketat untuk menekan potensi penyimpangan.
Berdasarkan perhitungan KKP, kebutuhan solar dalam program tersebut mencapai sekitar 399 juta liter. Volume itu diperkirakan akan digunakan oleh sekitar 6.712 kapal penangkap maupun kapal pengangkut ikan yang beroperasi di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan fasilitas harga khusus tersebut hanya bersifat sementara sebagai stimulus bagi sektor perikanan dan akan dievaluasi setelah masa pelaksanaannya berakhir pada 31 Desember 2026.
Menurut Trenggono, pemerintah tidak akan membuka akses program ini secara bebas. Hanya kapal yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat memperoleh rekomendasi pembelian solar dengan harga khusus.
Di antaranya, kapal harus memiliki izin usaha yang masih berlaku, tercatat aktif melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta memasang sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/VMS) yang aktif.
Pemilik kapal juga diminta menandatangani pakta integritas dan menyatakan komitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, penggunaan solar akan diawasi sejak proses pengajuan hingga realisasi di lapangan. Pengisian BBM hanya diperbolehkan di pelabuhan pangkalan sesuai izin operasional kapal dan tidak boleh dipindahtangankan kepada kapal lain.
KKP juga mengintegrasikan proses penyaluran melalui sejumlah sistem digital agar distribusi BBM dapat ditelusuri. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya kebocoran maupun penyalahgunaan.
Dalam rapat kerja bersama KKP, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut benar-benar menyasar kapal yang berhak menerima. Pengawasan dinilai menjadi faktor penting mengingat besarnya volume BBM yang akan disalurkan melalui program tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan kebijakan harga khusus harus dibarengi mekanisme pengendalian yang efektif agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
"Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan," kata Panggah.
Editor : Adi Permana
Kamis, 16 Juli 2026 13:28 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 11:54 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 11:21 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 14:41 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...