Mentan Amran Pastikan Pengawasan Beras Fortifikasi Makin Tajam, Pelanggaran Label hingga Kandungan Gizi Jadi Sasaran

Pers Pangannews

16 jam yang lalu

news
penertiban beras fortifikasi di pasaran akan terus dilanjutkan pemerintah. (Foto: Istimewa)

Pangannews.id - Upaya penertiban beras fortifikasi di pasaran akan terus dilanjutkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen agar tidak mengalami kerugian finansial.

Pasalnya, sebagian besar merek beras fortifikasi dijual dengan harga yang melebihi beras kualitas premium.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan akan menggebuk mafia beras. Menurutnya, program fortifikasi pangan memiliki nilai kemanusiaan dan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan semata.

"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," tegas Amran di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Fortifikasi pangan juga menjadi strategi penting dalam meningkatkan status gizi masyarakat dan telah ditetapkan sebagai salah satu indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

"Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum," kata Amran.

Secara terpisah, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, mengatakan pengawasan terhadap beras fortifikasi akan terus diperluas.

Selain melakukan pengujian laboratorium, pengawasan juga difokuskan pada kesesuaian antara izin edar dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

"Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak. Nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek," ungkap Andriko.

Menurutnya, produsen wajib memastikan kandungan gizi yang tercantum dalam izin edar sama dengan klaim pada label kemasan. Apabila terdapat perbedaan, kondisi tersebut sudah termasuk bentuk pelanggaran.

"Contohnya begini, di izin edar, dia mengklaim kandungan Fe (zat besi) 84 persen, tapi di label dia hanya tulis 30 persen. Itu sudah pelanggaran yang didaftarkan dengan yang ditulis di label, berbeda. Objek pengawasan akan lebih dipertajam," jelas Andriko.

"Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah cukup bukti untuk ditindak," tambah Andriko.

Sebagai tindak lanjut, sejak akhir Juli hingga Agustus 2026, Bapanas kembali melakukan pengawasan dalam skala yang lebih luas.

Pengawasan menyasar 40 merek beras fortifikasi yang telah memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di 11 provinsi. Total sampel yang ditargetkan mencapai 200 sampel dengan melibatkan laboratorium terakreditasi.

Sebelumnya, pada April 2026, Bapanas menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus yang beredar di wilayah Jakarta.

Dari 15 sampel yang diperiksa, terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi yang berasal dari sembilan produsen.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang memenuhi persyaratan. Sementara sembilan sampel lainnya tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, terdapat tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan.

Bapanas menegaskan, beras fortifikasi wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 terkait jenis dan kandungan gizi.

Per 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.

Selain memenuhi standar tersebut, produsen juga wajib memiliki izin edar PSAT yang diterbitkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Bapanas memastikan proses pengurusan izin edar tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

Untuk produk dalam negeri, izin edar diterbitkan gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang membidangi urusan pangan di tingkat provinsi selaku OKKPD.

Sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, dan kesesuaian kandungan gizi, setiap beras fortifikasi wajib menjalani pengujian di laboratorium yang telah terakreditasi sebelum beredar di masyarakat. (Adv/*)


Kolom Komentar

You must login to comment...