12 jam yang lalu
Pangannews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penetapan Standar Pelayanan di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 308 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, transparan, dan terukur kepada masyarakat.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Budi Waryanto, mengatakan penyusunan standar pelayanan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki standar pelayanan sebagai acuan penyelenggaraan layanan sekaligus tolok ukur penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui keputusan tersebut, Badan Pangan Nasional menetapkan standar pelayanan untuk berbagai jenis layanan yang diselenggarakan di lingkungan Bapanas. Setiap standar pelayanan memuat komponen pelayanan yang jelas, mulai dari persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan,” tegas Budi.
Ia menjelaskan, dengan adanya standar pelayanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses dan kualitas layanan yang diberikan.
Di sisi lain, standar pelayanan juga menjadi pedoman bagi aparatur dalam memberikan pelayanan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, Badan Pangan Nasional juga menetapkan Maklumat Pelayanan yang menyatakan kesiapan seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, melakukan perbaikan secara berkelanjutan, serta menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” terang Budi.
Budi mengatakan penerapan Standar Pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Seluruh informasi mengenai standar pelayanan dapat diakses oleh masyarakat melalui website badanpangan.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Budi.
Editor: Adi Permana
17 jam yang lalu
Rabu, 05 Agustus 2026 15:59 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...