Penyuluhan Padi Hibrida

Pangannews.id

Selasa, 29 Maret 2022 05:00 WIB

news
Foto : Petani Padi Hibrida. Sumber Foto : Tabloidsinartani.com

PanganNews.id Jakarta - Oleh Entang Sastraatmadja

Terbit nya Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 yang ditanda-tangani Presiden Jokowi tanggal 4 Maret 2022, semakin mempertegas penting nya Penyuluhan Pertanian dalam memperkuat Ketahanan Pangan. 

Perpres 35/2022 yang inti nya Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, dalam pertimbangan nya menyatakan ketersediaan, akses dan konsumsi pangan masyarakat perlu dijadikan prioritas dalam pembangunan pangan ke depan. 

Itu sebab nya, kebijakan Penyuluhan Pertanian tidak hanya diarahkan kepada upaya peningkatan produksi satu jenis komoditas pangan strategis, namun juga perlu dikaitkan dengan akses, distribusi dan konsumsi secara holistik. 

Dengan kata lain, kebijakan Penyuluhan Pertanian yang akan diterapkan sepatut nya dapat merajut antara aspek produksi, aspek pemasaran dan aspek konsumsi sekaligus. Semua aspek harus terpola dan terintegrasi antara satu dengan lain nya.

Untuk itu, agar geliat Penyuluhan Pertanian semakin nyata di lapangan, tentu nya Perpres 35/2022 perlu ditindak-lanjuti oleh turunan regulasi berikut nya. Termasuk di dalam nya ada tindakan politik yang mendukung nya.

Gambaran ini akan tampak semakin jelas, bila hal tersebut kita kaitkan dengan makna Penyuluhan Pertanian, yang sejati nya merupakan proses pembelajaran, pemberdayaan dan pemartabatan. Tujuan akhir Penyuluhan Pertanian adalah terwujud nya kesejahteraan petani yang berkualitas.

Di sisi lain, seirama dengan serius nya Pemerintah dalam menciptakan benih/bibit yang berkualitas, tentu nya gerakan Penyuluhan Pertanian pun tidak boleh tertinggal dengan revolusi benih padi.

Pemerintah sadar betul, upaya menciptakan benih padi super genjah harus terus dilakukan. Peneliti dan Pemulia Tananan Padi, penting untuk semakin kreatif dan inovatif dalam melahirkan karya-karya terbaik nya. 

Terobosan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian yang sejak tahun lalu mulai mengkampanyekan Indek Pertanaman Padi 400, patut kita beri acungan jempol. Tepuk tangan yang meriah selayak nya kita lakukan.

Indeks Pertanaman (IP) adalah hasil dari perbandingan antara jumlah luas pertanaman dalam pola tanam selama setahun dengan luas lahan yang tersedia untuk ditanami. Singkatnya bisa juga diartikan sebagai rata-rata masa tanam dan panen dalam satu tahun pada lahan yang sama. 

Indeks Pertanaman (IP) Padi 400, merupakan pilihan yang menjanjikan guna meningkatkan produksi padi nasional tanpa memerlukan tambahan fasilitas irigasi dan pembukaan lahan baru. Konsepnya adalah dalam satu tahun di hamparan sawah yang memiliki irigasi sepanjang tahun, dapat ditanami padi selama empat kali.

Selain hadir nya IP Padi 400, sebetul nya beberapa waktu yang lalu kita pernah dihangatkan oleh hadir nya Padi Hibrida yang beberapa varietas nya dihasilkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian.

Padi hibrida merupakan salah satu teknologi di bidang pemuliaan tanaman yang dapat digunakan sebagai alternatif peningkatan produktivitas padi nasional melalui pemanfaatan fenomena heterosis yang terdapat pada turunan pertama (F1) suatu persilangan. 

Benih padi hibrida berbeda dengan inbrida dalam hal genetik, harga benih, dan status biji hasil panen (F2) yang tidak dapat dibudidayakan kembali karena akan mengalami degradasi (penurunan) hasil. Potensi hasil yang lebih tinggi dibanding padi inbrida, menjadi alasan utama pemanfaatan hibrida.

Menurut DR. Priyatna (2018) saat ini telah banyak dilepas padi hibrida yang tahan terhadap hama dan penyakit utama padi, karena menjadi persyaratan wajib dari Kementan untuk pelepasan varietas unggul baru. 

Hal ini memperlihatkan bahwa dalam ketahanan hama dan penyakit di padi hibrida ditentukan oleh adanya gen ketahanan yang ada pada tetuanya, sehingga padi hibrida pun dapat menjadi pilihan petani untuk mendapatkan hasil yang menggembirakan. 

Salah satu titik lemah pengembangan padi hibrida di negeri ini, karena kurang nya sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan Pemerintah. Para Penyuluh Pertanian belum banyak yang memahami secara utuh tentang apa dan bagaimana padi hibrida. 

Oleh karena nya, agar percepatan penyuluhan padi hibrida dapat dilakukan, maka dalam penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, materi tentang Padi Hibrida perlu dipahami dengan baik oleh para Penyuluh Pertanian.

Semoga dengan terbit nya Perpres Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, akan semakin menyadarkan para petinggi yang diberi amanah mengelola Penyuluhan Pertanian, untuk semakin serius mengkampanyekan padi hibrida sebagai pilihan nyata meningkatkan ketersediaan beras nasional.

Mari kita amati perkembangan nya. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).


Kolom Komentar

You must login to comment...