BGN Minta Pengelola MBG Tolak Bahan Baku dan Alat Tak Layak

Pers Pangannews

Senin, 09 Februari 2026 19:50 WIB

news
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.

Pangannews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh jajaran pengawas dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meningkatkan pengawasan terhadap bahan makanan yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan setiap bahan yang datang ke dapur MBG wajib dicek kualitasnya sebelum diolah.

Bahan yang menunjukkan tanda-tanda tidak layak konsumsi, seperti ayam tidak sehat, sayuran layu, atau tahu bermutu rendah, harus langsung dikembalikan kepada mitra penyedia.

Selain soal kualitas bahan, Nanik juga menyoroti adanya praktik intervensi dari mitra terhadap operasional dapur, terutama dalam penyusunan menu. Menurut dia, menu sepenuhnya menjadi kewenangan pengawas gizi dan tidak boleh diubah tanpa dasar yang jelas.

Ia menyebut, intervensi kerap dibungkus dengan alasan pengawas masih minim pengalaman atau kurang memahami harga pangan. Padahal, kondisi tersebut justru berpotensi mendorong penggunaan bahan murah dengan kualitas rendah demi keuntungan tertentu.

“Kal say ada intervensi, laporkan. Dapurnya bisa langsung ditutup. Kalau ada yang mengubah menu, akan disanksi,” kata Nanik.

BGN juga mengingatkan pentingnya pemahaman pengawas dan juru masak terkait penanganan bahan makanan serta penggunaan peralatan dapur sesuai standar. Kesalahan dalam penyimpanan atau pengolahan dinilai dapat memicu berkembangnya bakteri berbahaya.

Nanik mencontohkan kasus di Magelang, ketika ayam disimpan dalam pendingin bersuhu 19 derajat Celsius. Kondisi tersebut memungkinkan pertumbuhan bakteri salmonella dan berujung pada keracunan sekitar 200 orang.

Peristiwa serupa juga terjadi di Boyolali, Jawa Tengah, akibat penggunaan kulkas dan pendingin bekas yang tidak layak.

Menurut dia, mitra SPPG bertanggung jawab menyediakan peralatan dapur yang memenuhi standar teknis. Jika peralatan rusak atau tidak sesuai, pengelola diminta segera melapor agar dilakukan penggantian.

BGN menegaskan, mitra yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan sarana dapur dapat dikenai sanksi, mulai dari penangguhan kerja hingga penghentian sementara operasional.

“Jangan memaksakan alat yang sudah tidak layak. Laporkan dan minta diganti. Ini demi keselamatan penerima manfaat,” pungkas Nanik.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...