Jumat, 13 Maret 2026 10:39 WIB
Pangannews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik puluhan ribu produk pangan olahan dari peredaran setelah ditemukan tidak memenuhi ketentuan selama pengawasan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai daerah, BPOM menemukan 56.027 produk pangan olahan bermasalah. Produk-produk tersebut ditarik karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan itu merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan selama bulan puasa hingga Lebaran.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi pangan olahan selama Ramadan sampai Idul Fitri,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026) lalu.
Dari total temuan tersebut, BPOM mencatat 27.407 produk tidak memiliki izin edar, 23.776 produk sudah kedaluwarsa, dan 4.844 produk ditemukan dalam kondisi rusak. Produk-produk tersebut dinilai berisiko menimbulkan gangguan kesehatan apabila tetap beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Secara wilayah, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi daerah dengan temuan produk tanpa izin edar terbanyak. BPOM mencatat terdapat 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan dalam kategori tersebut.
Selain Palembang, sejumlah daerah lain juga mencatat temuan cukup besar, di antaranya Batam sebanyak 2.653 produk, Palopo di Sulawesi Selatan 2.756 produk, Sanggau di Kalimantan Barat 1.654 produk, serta Tarakan sebanyak 1.305 produk.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM mengerahkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pemeriksaan secara serentak di seluruh Indonesia. Hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana distribusi pangan olahan di 38 provinsi.
Sarana yang diperiksa meliputi ritel modern sebesar 50,2 persen, ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce 0,1 persen.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPOM mencatat 739 sarana atau 62,2 persen memenuhi ketentuan, sedangkan 395 sarana atau 34,8 persen lainnya tidak memenuhi ketentuan.
Taruna menjelaskan tingginya permintaan pangan olahan selama Ramadan turut mendorong masuknya produk melalui jalur ilegal, terutama di wilayah perbatasan.
“Pangan yang tidak memenuhi ketentuan izin edar seringkali muncul karena tingginya permintaan konsumen yang mendorong pasokan melalui jalur ilegal atau jalur tikus. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya,” pungkasnya.
Editor : Adi Permana
Sabtu, 14 Maret 2026 11:13 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 11:21 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 10:59 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...