2 jam yang lalu
Pangannews.id - Sejumlah depot air minum isi ulang di Sulawesi Barat (Sulbar) masih beroperasi tanpa mengantongi izin usaha sesuai ketentuan. Temuan ini mencuat dalam pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sulbar di sejumlah kabupaten.
Pengawasan dilakukan di Polewali Mandar dan Majene, dengan menyasar depot-depot air minum isi ulang yang selama ini menjadi sumber konsumsi masyarakat. Dari hasil inspeksi di lapangan, masih ditemukan pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan, meski telah menjalankan operasional.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Sulbar, Sri Andriani, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kualitas air minum tetap terjaga sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen,” kata Sri, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menitikberatkan pada kualitas air, tetapi juga kepatuhan administrasi, termasuk izin usaha dan standar operasional yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Dalam kegiatan tersebut, pengawasan di Polewali Mandar dipimpin langsung oleh Sri, sementara di Majene dilakukan oleh tim pengawas perdagangan barang dan jasa.
Ia menegaskan, pelaku usaha diharapkan segera melengkapi perizinan agar operasional depot tidak menimbulkan risiko, baik dari sisi kesehatan maupun aspek hukum.
“Masih ada depot yang belum memenuhi kelengkapan izin. Ini menjadi catatan agar mereka segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Koperindag Sulbar akan menggelar sosialisasi secara daring yang melibatkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang di wilayah tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait prosedur perizinan dan tata niaga.
“Kami ingin pelaku usaha tidak hanya berjalan, tetapi juga tertib administrasi. Dengan begitu, masyarakat merasa lebih aman saat mengonsumsi air minum isi ulang,” pungkas Sri.
Editor : Adi Permana
Selasa, 28 April 2026 12:42 WIB
Senin, 27 April 2026 16:52 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...