Jumat, 07 Agustus 2026 12:29 WIB
Pangannews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta siswa mengonsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung di sekolah dan tidak membawanya pulang. Makanan juga harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah dimasak untuk mencegah risiko kerusakan pangan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penegasan tersebut merupakan hasil evaluasi setelah muncul dugaan kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG di Papua dan Semarang, Jawa Tengah. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi insiden serupa dalam program tersebut.
Menurut Sudaryono, setiap makanan yang didistribusikan harus memenuhi standar keamanan pangan sejak selesai dimasak hingga dikonsumsi. Karena itu, setiap paket makanan akan memiliki batas waktu konsumsi atau best before.
"Semua pengiriman harus dipastikan sejak makanan matang sampai dikonsumsi sesuai standar, tidak boleh lebih dari empat jam. Harus ada batas waktu konsumsi atau best before," ujar Sudaryono dalam konferensi pers mengenai refocusing Program MBG di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, makanan dalam program MBG tidak menggunakan bahan pengawet sehingga lebih mudah mengalami penurunan kualitas apabila tidak segera dimakan, terutama di daerah dengan suhu udara tinggi. Kondisi tersebut dapat mempercepat pertumbuhan bakteri yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.
Karena itu, BGN meminta pihak sekolah dan guru mengingatkan siswa agar menghabiskan makanan di lingkungan sekolah, bukan membawanya pulang.
Selain mengawasi pelaksanaan program, guru juga diharapkan ikut makan bersama siswa. Hal itu dinilai bukan hanya untuk memberi teladan mengenai antre, mencuci tangan, berdoa, dan menjaga kebersihan, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya gizi serta keamanan pangan.
Sudaryono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar edukasi mengenai cara mengonsumsi MBG yang benar menjadi bagian dari pembelajaran di sekolah.
Di sisi lain, BGN kembali menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG. Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi syarat utama untuk menjamin keamanan pangan.
Apabila muncul laporan dugaan keracunan, operasional dapur atau SPPG yang bersangkutan akan langsung dihentikan sementara. Sampel makanan kemudian diuji di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan untuk memastikan penyebab kejadian tersebut.
"Setiap kejadian itu satu dapurnya ditangguhkan, kemudian makanannya dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan. Kami akan cari tahu penyebabnya, kemudian kepala SPPG-nya kami copot jika terbukti ada pelanggaran," kata Sudaryono.
Editor : Adi Permana
Kamis, 06 Agustus 2026 16:33 WIB
Kamis, 06 Agustus 2026 13:07 WIB
Kamis, 06 Agustus 2026 12:30 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...