Tak Cukup Sertifikasi Halal, Produk Pangan Hewan di Probolinggo Juga Harus Penuhi Standar NKV

Pers Pangannews

20 jam yang lalu

news
Diperta Kab. Probolinggo menggelar harmonisasi sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di ruang pertemuan Kantor Diperta Kabupaten Probolinggo, Jum’at (7/8/2026). (Foto : dok. Pemkab Probolinggo)

Pangannews.id - Pelaku usaha pangan asal hewan di Kabupaten Probolinggo mulai didorong menyiapkan legalitas dan standar usaha menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Persiapan tidak hanya menyangkut kehalalan produk, tetapi juga pemenuhan standar kesehatan, higiene, sanitasi hingga pengelolaan limbah.

Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menilai kesiapan tersebut perlu dikawal bersama karena persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha berkaitan dengan kewenangan sejumlah instansi.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam harmonisasi sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang digelar di Kantor Diperta Kabupaten Probolinggo, Jumat (7/8/2026).

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Nikolas Nuryulianto, mengatakan penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diikuti kesiapan unit usaha dalam memenuhi ketentuan kesehatan masyarakat veteriner.

“Tujuan kegiatan ini adalah membahas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya mengenai tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026,” kata Nikolas.

Menurutnya, sertifikasi halal dan NKV memiliki aspek yang saling berkaitan dalam menjamin produk pangan asal hewan sampai ke konsumen dalam kondisi aman dan sesuai ketentuan.

NKV sendiri menjadi instrumen untuk memastikan unit usaha produk hewan memenuhi persyaratan higiene, sanitasi dan keamanan pangan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner bagi Unit Usaha Produk Hewan.

Karena itu, persoalan yang dihadapi pelaku usaha tidak berhenti pada pengurusan sertifikat. Legalitas usaha, kelayakan fasilitas produksi dan pengelolaan lingkungan juga menjadi bagian yang perlu dibenahi.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait membahas kepemilikan izin usaha unit pangan asal hewan. Legalitas dinilai menjadi salah satu prasyarat penting untuk mendukung proses sertifikasi halal maupun penerbitan NKV.

Pengelolaan limbah juga menjadi perhatian. Unit usaha didorong mengoptimalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar kegiatan produksi tidak menimbulkan persoalan lingkungan sekaligus memenuhi standar operasional usaha.

Nikolas mengatakan pembinaan terhadap pelaku usaha tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga. Diperta perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, BPJPH, DLH, DKUPP, DPMPTSP, MUI hingga Kementerian Agama untuk memastikan setiap aspek dapat ditangani sesuai kewenangan.

“Dengan adanya koordinasi ini diharapkan tercipta persamaan persepsi terhadap seluruh aturan yang berlaku sehingga proses pengawasan, pendataan dan pembinaan kepada unit usaha produk pangan asal hewan dapat berjalan lebih efektif dan terpadu,” ujarnya.

Bagi pemerintah daerah, target akhirnya bukan sekadar bertambahnya jumlah sertifikat halal atau NKV. Kepatuhan terhadap standar tersebut diharapkan berujung pada perbaikan kualitas produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...