Karhutla Terus Berulang, Pakar UMY Soroti Lemahnya Anggaran Pencegahan

Pers Pangannews

2 jam yang lalu

news
Pakar Kebijakan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rijal Ramdani, M.P.A., Ph.D., (Foto : umy.ac.id)

Pangannews.id - Pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih lebih banyak bergerak setelah kebakaran terjadi. Dukungan anggaran yang lebih besar cenderung tersedia ketika api sudah meluas dan penanganan memasuki tahap tanggap darurat.

Pakar Kebijakan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rijal Ramdani, menilai kondisi tersebut menunjukkan belum seimbangnya dukungan anggaran untuk pencegahan dan penanganan karhutla.

Menurut Rijal, pencegahan membutuhkan pendanaan yang konsisten, terutama untuk kawasan gambut. Sejumlah langkah yang perlu didukung antara lain pembasahan lahan, pembangunan sekat kanal, patroli rutin, hingga penguatan masyarakat di tingkat desa.

Ia mencontohkan kondisi di Provinsi Riau berdasarkan riset yang pernah dilakukannya. Anggaran tahunan untuk penanganan karhutla di daerah tersebut pernah berada di kisaran Rp3 miliar.

“Di Riau, anggaran untuk karhutla setiap tahun, kalau tidak salah, hanya Rp3 miliar. Padahal, pencegahannya membutuhkan lebih dari itu,” ujar Rijal dikutip dari laman resmi UMY.

Bagi Rijal, pencegahan menjadi bagian penting karena kebakaran di kawasan gambut memiliki karakter berbeda. Api tidak hanya membakar permukaan, tetapi dapat merambat hingga lapisan gambut yang lebih dalam sehingga sulit ditangani.

“Kalau di lahan gambut, api bisa masuk sampai ke lapisan yang dalam dan sangat sulit dipadamkan,” katanya.

Menurut dia, penggunaan water bombing dengan helikopter lebih banyak membantu menangani api di permukaan. Sementara api yang sudah masuk ke lapisan gambut dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali memicu kebakaran.

Karena itu, pengelolaan tata air menjadi salah satu langkah yang dinilai penting. Pembasahan gambut dapat dilakukan melalui pembangunan sekat kanal untuk mempertahankan muka air sehingga lahan tidak mudah mengering dan terbakar.

Program restorasi gambut dengan pendekatan hidrologis sebelumnya juga menjadi bagian dari kebijakan nasional. Pada 2024, pemerintah masih menugaskan kegiatan restorasi gambut di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Persoalan pendanaan, menurut Rijal, juga sampai ke tingkat masyarakat yang terlibat langsung dalam pencegahan. Ia menyoroti Masyarakat Peduli Api (MPA) yang menjalankan peran dalam patroli, deteksi dini, dan pencegahan kebakaran.

Keterbatasan biaya membuat kegiatan patroli MPA belum dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Rijal mengatakan kelompok tersebut juga menghadapi keterbatasan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

“Anggarannya tidak ada, karena APBD tidak bisa dialokasikan untuk MPA,” ungkapnya.

Akibatnya, kelompok di tingkat tapak banyak bergantung pada dukungan pemerintah desa maupun lembaga lain yang memiliki keterbatasan anggaran.

Rijal mendorong adanya skema pendanaan yang lebih jelas dan memadai bagi MPA. Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar kegiatan patroli dan pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan sekaligus mengurangi risiko yang dihadapi masyarakat saat menjalankan tugasnya.

“MPA itu perlu didorong dengan anggaran yang cukup supaya mereka juga tidak menjadi korban dari kebakaran karena pekerjaannya berisiko,” ujarnya.

Selain MPA, keberlanjutan restorasi gambut juga dinilai perlu menjadi perhatian. Rijal mengatakan pendekatan yang menitikberatkan pada pembasahan lahan, pengelolaan tata air, dan pengurangan risiko kebakaran masih relevan untuk diteruskan.

Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM) mengakhiri masa tugasnya pada Desember 2024 setelah menjalankan program restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove selama beberapa tahun. Selama masa kerjanya, lembaga tersebut melaporkan telah merestorasi sekitar 1,6 juta hektare lahan gambut.

Menurut Rijal, berakhirnya lembaga khusus tersebut tidak seharusnya membuat agenda restorasi gambut ikut berhenti. Fungsi pencegahan tetap perlu dilanjutkan melalui kementerian, pemerintah daerah, maupun kelembagaan lainnya dengan dukungan anggaran yang memadai.

Ia mengingatkan, tanpa perubahan pada pola pendanaan, penanganan karhutla berisiko terus berulang. Anggaran besar baru dikeluarkan ketika kebakaran sudah meluas, sedangkan pencegahan yang dinilai membutuhkan biaya lebih rendah belum mendapat dukungan optimal.

“Pemadaman besar-besaran ketika kebakaran sudah terjadi bukan solusi jangka panjang. Yang perlu diperkuat justru pencegahannya,” pungkas Rijal.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...