1 jam yang lalu
Pangannews.id - Kapal ikan asing asal Filipina ditangkap saat beroperasi di perairan Sulawesi. Kapal bernama Vitran 06 itu diduga melakukan penangkapan ikan ilegal karena tidak mengantongi izin penangkapan ikan.
Kapal berukuran 3 GT tersebut diamankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan Kapal Pengawas Hiu 05. Empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina berada di dalam kapal saat penindakan dilakukan.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan keberadaan rumpon ilegal menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam pengawasan di wilayah perairan tersebut. Rumpon ilegal, menurut dia, kerap dimanfaatkan sebagai modus untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan ilegal.
“Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon illegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara illegal,” ujar Pung dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Usai diamankan, Vitran 06 dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KKP menyebut kapal tersebut diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Aturan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Penindakan terhadap kapal asing tersebut berlangsung bersamaan dengan operasi pengawasan di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina. Dalam operasi itu, petugas mengangkat dan menertibkan 25 rumpon ilegal yang tidak memiliki izin.
Tiga kapal pengawas, yakni Kapal Pengawas Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13, dikerahkan dalam penertiban rumpon tersebut.
Pung mengatakan rumpon yang dipasang di wilayah perbatasan dapat menghalangi proses ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia. Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan nelayan Indonesia.
“Penertiban rumpon ilegal juga merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dalam rangka penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan perairan Maluku Utara,” ujarnya.
Petugas tidak hanya mengangkat rumpon, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada nelayan yang menjaga rumpon. Pemilik diminta mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran.
Sepanjang 2026, KKP mencatat 37 rumpon ilegal telah diangkat dan ditertibkan. Sebanyak 12 unit berasal dari WPPNRI 716 dan 25 unit dari WPPNRI 715. Dari penertiban tersebut, valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp14,8 miliar.
Editor : Adi Permana
Senin, 31 Agustus 2026 13:01 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 16:50 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 08:31 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 14:10 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...