Risiko Kerja Tinggi, Perlindungan Pekerja MBG Dinilai Belum Memadai

Pers Pangannews

Kamis, 01 Januari 2026 20:10 WIB

news
Risiko kerja tinggi, perlindungan pekerja MBG dinilai belum memadai.

Pangannews.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kedua program strategis tersebut masih menyisakan kekosongan aturan terkait jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian upah.

Menurut Timboel, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG baru mengatur perlindungan bagi staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, pekerja lapangan yang menjalankan operasional harian justru luput dari pengaturan yang tegas.

“Yang diatur hanya tenaga pengawas dan ahli gizi. Padahal, aktivitas utama seperti memasak, penyimpanan bahan pangan, hingga pengantaran makanan ke sekolah dilakukan oleh pekerja yang direkrut lewat mitra,” kata Timboel dikutip dari Antara, Kamis (1/1/2026).

Ia menilai pola perekrutan melalui yayasan atau koperasi membuat status kerja para pekerja menjadi tidak jelas. Kondisi ini berpotensi menyebabkan ribuan orang bekerja penuh waktu tanpa jaminan sosial dan perlindungan keselamatan yang memadai, meskipun program dijalankan secara berkelanjutan.

Timboel menekankan bahwa risiko kerja di dapur MBG tidak bisa dianggap sepele. Pekerja berhadapan langsung dengan minyak panas, peralatan memasak, tabung gas, hingga aktivitas distribusi yang rawan kecelakaan. Namun hingga kini, kewajiban penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi mereka belum diatur secara eksplisit.

Masalah serupa, menurut Timboel, juga muncul dalam Program Koperasi Merah Putih yang membuka lapangan kerja di berbagai sektor, seperti gerai pangan, gerai obat, dan Kampung Nelayan Merah Putih. Ia menilai status hubungan kerja para pekerja di unit-unit tersebut masih belum memiliki kepastian hukum.

“Mereka bekerja rutin, setiap hari. Tapi statusnya apa? Apakah pekerja tetap, harian, atau mitra? Ini belum jelas,” ujarnya.

Timboel membedakan program berkelanjutan dengan program sementara, seperti perbaikan kapal nelayan atau penanaman kembali. Untuk program jangka panjang, ia menilai pekerja seharusnya memperoleh perlindungan jaminan sosial yang lebih lengkap, tidak terbatas pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kalau programnya berjalan bertahun-tahun, pekerja juga perlu Jaminan Hari Tua. Jangan sampai mereka bekerja lama tapi tidak punya perlindungan masa depan,” kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa menggantikan fungsi JKK. Menurutnya, JKK memberikan perlindungan lebih menyeluruh, termasuk santunan ketika pekerja sementara tidak mampu bekerja atau meninggal dunia.

Selain aspek jaminan sosial, Timboel menyoroti potensi penetapan upah secara sepihak oleh mitra. Ia menilai alasan tingginya angka pengangguran tidak dapat dijadikan dasar untuk menekan upah pekerja.

“Upah harus jelas dan layak. Tidak boleh ditentukan sepihak dengan dalih tenaga kerja melimpah,” ujarnya.

BPJS Watch mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang mengatur secara tegas kewajiban mitra dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kepastian upah bagi seluruh pekerja di Program MBG dan Koperasi Merah Putih.

“Tanpa aturan yang tegas, perlakuan terhadap pekerja bisa berbeda-beda tergantung mitranya, dan ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Timboel.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...