Selasa, 10 Februari 2026 07:38 WIB
Pangannews.id - Pemerintah tengah mematangkan aturan baru terkait kewajiban pencantuman informasi kandungan gula pada produk makanan dan minuman kemasan. Kebijakan ini disiapkan untuk menekan risiko penyakit tidak menular yang masih menjadi penyebab utama kematian di Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, regulasi tersebut disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor pangan. Aturan ini mengacu pada sejumlah payung hukum, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan.
“Masalah kesehatan terbesar kita saat ini berkaitan dengan stroke, jantung, kanker, dan diabetes. Faktor pemicunya tidak lepas dari konsumsi gula, garam, dan lemak,” kata Taruna usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, BPOM saat ini sedang menyelaraskan konsep pelabelan yang dikenal sebagai nutri grade. Sistem ini akan memberikan penilaian terhadap kadar gula, garam, dan lemak yang terkandung dalam setiap produk.
Penentuan batas maksimal kandungan gula, lanjut Taruna, disusun berdasarkan kajian ilmiah dan mengacu pada standar internasional yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan Dunia (FAO) melalui Codex Alimentarius.
“Targetnya, aturan ini bisa selesai tahun ini. Penerapannya nanti bersifat wajib, meski tetap ada masa penyesuaian bagi industri,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, kewajiban pencantuman label akan berlaku bagi seluruh produsen, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, teknis penempatan label akan dilakukan langsung oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan BPOM.
“Regulasinya disiapkan BPOM, sementara pelabelan dilakukan oleh industri. Semua harus mengikuti standar yang ditetapkan,” kata Taruna.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan, pemerintah telah membentuk tim khusus untuk merancang format label agar mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, informasi pada kemasan harus dapat membantu konsumen mengambil keputusan yang lebih sehat.
Selain fokus pada pelabelan, pemerintah juga memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui pembentukan satuan tugas khusus dari tingkat pusat hingga daerah. Satgas ini akan menangani berbagai persoalan, mulai dari residu berbahaya hingga pengawasan produk olahan impor.
“Koordinasi dilakukan bersama BPOM, Badan Pangan Nasional, Kementerian Kesehatan, Pertanian, Kelautan, dan aparat penegak hukum agar pengawasan berjalan efektif,” ujar Zulkifli.
Saat ini, proses harmonisasi regulasi melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Kesehatan, Perdagangan, Perindustrian, dan Pertanian, serta asosiasi pelaku usaha. Setelah disepakati, rancangan aturan tersebut akan diajukan ke Kementerian Hukum untuk diundangkan.
Editor : Adi Permana
Kamis, 05 Maret 2026 13:50 WIB
Senin, 02 Maret 2026 13:40 WIB
Jumat, 27 Februari 2026 12:05 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...