Senin, 20 Juli 2026 12:23 WIB
Pangannews.id - Pemerintah Kabupaten Berau memperketat pengawasan di kawasan konservasi Kepulauan Derawan setelah aparat mengungkap praktik penangkapan hiu yang diduga dilakukan nelayan dari luar daerah, termasuk warga negara Malaysia.
Kasus tersebut kini didorong hingga ke proses hukum sebagai upaya memberi efek jera sekaligus melindungi ekosistem laut.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas yang mengancam kelestarian kawasan konservasi, terutama penangkapan satwa laut yang dilindungi.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik yang merusak ekosistem laut, termasuk penangkapan hiu secara ilegal maupun tidak bertanggung jawab," kata Sri Juniarsih.
Ia meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pembantaian satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana sehingga penanganannya harus melibatkan aparat penegak hukum.
Pemkab Berau juga meminta Dinas Perikanan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memperkuat koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kepolisian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain penegakan hukum, Sri Juniarsih menilai patroli rutin di kawasan perairan Kepulauan Derawan perlu ditingkatkan untuk mencegah kembali masuknya pelaku penangkapan satwa laut yang dilindungi.
"Koordinasi berjenjang dengan provinsi maupun pusat harus diperkuat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Derawan, termasuk melakukan patroli rutin guna mencegah praktik penangkapan satwa laut yang dilindungi," ujarnya.
Langkah tersebut menyusul temuan Tim Patroli Pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (UPTD KKP3K KDPS) pada Kamis (16/7/2026). Saat melakukan patroli di kawasan konservasi, petugas menemukan aktivitas yang mengarah pada perburuan satwa laut dilindungi.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah nelayan asal Malaysia bersama beberapa nelayan dari Kalimantan Utara yang tengah beraktivitas di kawasan konservasi.
Petugas juga menyita puluhan bangkai hiu yang telah dipotong serta beberapa ekor pari yang diduga akan digunakan sebagai umpan pancing rawai.
Seluruh nelayan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses penyidikan karena aktivitas tersebut terjadi di kawasan konservasi.
"Kami mengapresiasi jajaran UPTD KKP3K KDPS yang aktif berpatroli dan mendapati praktik ilegal tersebut. Penangkapan ini merupakan tindakan tegas yang harus ditindaklanjuti hingga proses hukum selesai," katanya.
Editor : Adi Permana
Senin, 20 Juli 2026 12:47 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 13:08 WIB
Kamis, 16 Juli 2026 13:28 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 11:54 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...