18 jam yang lalu
Pangannews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proyek percontohan penataan ruang laut atau Marine Spatial Planning (MSP) berbasis masyarakat di kawasan Pantai Mertasari, Sanur, Bali.
Model ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam menentukan pemanfaatan wilayah laut di daerahnya.
Pantai Mertasari dipilih karena memiliki karakteristik yang kompleks. Kawasan pesisir sepanjang sekitar 5,5 kilometer itu tidak hanya menjadi destinasi wisata, tetapi juga memiliki ekosistem lamun dan terumbu karang yang berpotensi menyimpan karbon biru.
Di saat yang sama, kawasan tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas pelabuhan, perikanan, upacara adat, hingga menjadi salah satu lokasi alternatif pendaratan pesawat amfibi (sea plane).
Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP Didit Eko Prasetiyo mengatakan penataan ruang laut perlu diterapkan hingga tingkat masyarakat agar berbagai kepentingan di kawasan pesisir dapat berjalan beriringan.
"Penataan ruang laut memang harus bisa dibumikan, diimplementasikan sampai tingkat masyarakat. Sehingga kita bisa mensinergikan tidak hanya dari sisi ekonomi dan ekologi, tapi juga masyarakat mendapat manfaatnya," kata Didit dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).
Sebagai bagian dari penyusunan proyek tersebut, KKP telah menggelar forum diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di Sanur. Forum itu melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha, hingga media untuk menghimpun masukan mengenai rencana pemanfaatan ruang laut di sepanjang Pantai Mertasari.
Guru Besar IPB University, Prof. Akhmad Fauzi, yang memimpin forum tersebut mengatakan para peserta berharap implementasi MSP berbasis masyarakat mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, peningkatan kesejahteraan warga, dan pencegahan konflik dalam pemanfaatan ruang laut.
Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan sekaligus potensi wilayahnya sehingga keterlibatan mereka menjadi faktor penting dalam penyusunan kebijakan.
"Inisiasi ini merupakan terobosan yang sangat baik karena yang memahami bagaimana menyejahterakan masyarakat bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat itu sendiri. Model ini dapat menjadi pelengkap kebijakan yang sudah ada sehingga menghasilkan penataan ruang laut yang lebih berkelanjutan dan efektif," ujarnya.
Prof. Akhmad menambahkan, pendekatan serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Jepang, Kanada, Korea Selatan, dan beberapa negara Pasifik. Ia optimistis model tersebut juga dapat diterapkan di Indonesia, mengingat berbagai program konservasi di Tanah Air selama ini juga melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Bali. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana menyebut proyek tersebut sejalan dengan kebijakan daerah, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023–2043 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai.
Regulasi tersebut, kata dia, menegaskan larangan privatisasi pantai sekaligus menjamin akses masyarakat terhadap kawasan pesisir.
Bagi masyarakat adat, keberadaan proyek ini juga dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam menjaga ruang budaya dan keagamaan yang selama ini berlangsung di laut.
Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana mengatakan laut memiliki nilai sakral bagi masyarakat Bali karena menjadi lokasi pelaksanaan berbagai upacara adat, baik dalam skala kecil maupun besar.
"Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Di Bali, laut merupakan kawasan yang disucikan. Berbagai upacara adat kami laksanakan di laut," katanya.
KKP menargetkan hasil diskusi bersama para pemangku kepentingan akan dituangkan dalam dokumen implementasi proyek percontohan tersebut. Jika sesuai rencana, pilot project penataan ruang laut berbasis masyarakat di Pantai Mertasari mulai dijalankan pada Oktober mendatang.
Editor : Adi Permana
Rabu, 22 Juli 2026 19:31 WIB
Rabu, 22 Juli 2026 13:22 WIB
Senin, 20 Juli 2026 12:47 WIB
Senin, 20 Juli 2026 12:23 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...