Manajemen Risiko Bukan Beban: Temuan Disertasi UI dan Pekerjaan Rumah Infrastruktur Kepercayaan Securities Crowdfunding

Pers Pangannews

3 jam yang lalu

news
Sidang Terbuka Promosi Doktor di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Kamis (13/8/2026). (Foto : douk. UI)

Pangannews.id - Di banyak forum industri keuangan, manajemen risiko kerap dibicarakan dengan nada tertahan, seolah menjadi ongkos yang menahan laju pertumbuhan.

Disertasi yang dipertahankan Dr. Dede Suryanto pada Sidang Terbuka Promosi Doktor di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Kamis (13/8/2026), menawarkan kesimpulan yang berlawanan.

Pengujian statistik atas persepsi ratusan pemodal urun dana berbasis efek atau securities crowdfunding (SCF) menunjukkan manajemen risiko yang dikelola secara taat aturan justru memperkuat ekosistem.

Ketika diuji bersama, pendanaan dan manajemen risiko bekerja secara mandiri dan saling melengkapi: pendanaan mendorong pertumbuhan, sementara pengelolaan risiko menjaga keamanannya.

“Risiko yang dikelola dengan disiplin bukan rem, melainkan penahan agar pertumbuhan tidak tergelincir,” ujar Dede dalam pemaparannya.

Sidang dipimpin Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) UI, Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T. Promotor Prof. Ir. Bernardus Yuliarto Nugroho, Ph.D., MSM., dan Ko-Promotor Dr. Nur Fatwa, S.E., M.M., mendampingi promovendus yang sehari-hari mengajar di Sekolah Vokasi UI sekaligus berpraktik di sektor keuangan.

Sejumlah akademisi dan pelaku industri fintech SCF, perusahaan penjaminan, pasar modal, serta perbankan hadir mengikuti jalannya sidang.

Temuan lain yang layak dicatat industri datang dari sisi preferensi. Pada aspek pendanaan, pilihan imbal hasil menjadi prioritas utama responden.

Namun pada aspek risiko, kekhawatiran terbesar bukan pada gagal bayar, melainkan pada risiko keamanan dan kecurangan. Ini menempatkan integritas sistem dan perlindungan data pada posisi yang sama pentingnya dengan kualitas penerbit.

Pemetaan jaringan aktor memperlihatkan penyelenggara berada di posisi sentral, Otoritas Jasa Keuangan sebagai perumus aturan, dan asosiasi penyelenggara sebagai orkestrator kolaborasi. Konfigurasi ini, menurut Dede, sejalan dengan teori tata kelola kolaboratif Ansell dan Gash (2008).

Persoalannya, dua penopang kepercayaan yang lazim ada di pasar modal mapan justru belum kokoh di SCF, yaitu lembaga pemeringkat kredit dan dana perlindungan pemodal. Keduanya kemudian ia usulkan masuk sebagai aktor baru dalam model ekosistem yang dibangunnya.

Bagi industri penjaminan, celah itu membuka ruang peran. Instrumen penjaminan dan skema mitigasi kolektif berpotensi mengisi fungsi penyangga risiko yang selama ini ditanggung sendiri oleh pemodal ritel, terutama pada penerbit skala kecil yang rekam jejak keuangannya masih tipis.

Wawancara mendalam dalam penelitian ini juga memunculkan dua tipologi pemodal. Kelompok pertama adalah pemodal rasional, yang menimbang imbal hasil, kinerja manajemen, dan likuiditas berdasarkan keterbukaan informasi.

Kelompok kedua adalah pemodal relasional, yang bergerak atas dasar solidaritas, kepercayaan pada figur tertentu, serta kesamaan sosial dan budaya. Keberadaan kelompok kedua menjelaskan mengapa dimensi sosial-budaya begitu kuat memengaruhi keputusan investasi di SCF.

Implikasinya tidak sederhana. Perlindungan pemodal tidak cukup dirancang dengan asumsi investor yang sepenuhnya rasional dan terinformasi, sebab sebagian keputusan justru lahir dari kepercayaan personal.

Di sisi lain, kepercayaan berbasis komunitas itu bisa menjadi tenaga pemerataan bila disertai penguatan tata kelola.

Dede mencatat perjalanan regulasi dari POJK 37 Tahun 2018, POJK 57 Tahun 2020, hingga POJK 17 Tahun 2025 sebagai penanda pendewasaan industri. Pekerjaan rumah berikutnya, katanya, adalah memastikan infrastruktur kepercayaan tumbuh secepat pertumbuhan penghimpunan dana.

Tanpa itu, kata dia, industri berisiko mengulang pola yang sudah dikenal di sektor keuangan lain: kepercayaan dibangun bertahun-tahun melalui kerja yang sunyi, lalu runtuh dalam hitungan pekan begitu satu kasus kecurangan mencuat dan menyeret nama seluruh pelaku ke ruang publik.(*/ADV)

 


Kolom Komentar

You must login to comment...