Pupuk Subsidi di Mimika Hanya untuk Petani yang Terdaftar RDKK

Pers Pangannews

5 jam yang lalu

news
Pupuk bersubsidi. (Foto : Pupuk Indonesia)

Pangannews.id - Sebanyak 2.591 petani di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi untuk alokasi penyaluran 2026. Mereka tergabung dalam 190 kelompok tani yang tersebar di lima distrik.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika Abdul Haris Sudarmono mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

RDKK disusun DTPHP Mimika bersama penyuluh pertanian berdasarkan data petani dan kebutuhan pupuk. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi.

"Pupuk subsidi yang datang ini sesuai dengan kebutuhan dan jumlah petani yang sudah tergabung di RDKK. Data ini setiap tahun pasti berubah tergantung petani. Jenis pupuk yang disubsidi itu urea, NPK dan organik," kata Abdul Haris, dikutip dari Antara.

Data 2.591 petani tersebut merupakan data 2025 yang digunakan untuk alokasi penyaluran pupuk bersubsidi pada 2026. Para penerima tersebar di Distrik Iwaka, Mimika Baru, Mimika Timur, Wania dan Kuala Kencana.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus terlebih dahulu terdaftar dalam kelompok tani dan masuk dalam RDKK. Data petani tersebut juga telah terdaftar di Kementerian Pertanian melalui aplikasi Simultan yang didata oleh penyuluh pertanian.

Abdul Haris mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi di Timika dilakukan melalui satu distributor dan 11 pengecer. Distributor dan pengecer tidak dapat menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani di luar data RDKK.

"Jadi pupuk subsidi ini tidak disalurkan secara sembarangan kepada petani, ini khusus petani yang terdaftar di RDKK," ujarnya.

Untuk alokasi 2026, Mimika mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 1.708 ton urea, 1.042 ton NPK dan 574 ton pupuk organik.

Selain mengatur penyaluran, DTPHP Mimika membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida untuk mengawasi peredaran pupuk dan pestisida di tingkat kabupaten.

Komisi tersebut melibatkan sejumlah unsur, antara lain distributor pupuk dan pestisida, pengecer, kejaksaan, kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup.

Pengawasan dilakukan terhadap penyaluran pupuk, khususnya pupuk bersubsidi, serta penjualan pestisida. Salah satu sasarannya memastikan tidak ada pupuk atau pestisida kedaluwarsa yang beredar.

"Tim melakukan pengawasan secara berkala minimal tiga bulan sekali, jika ditemukan pelanggaran dalam menjual pupuk dan pestisida maka pihaknya langsung diberikan teguran kepada para distributor atau pengecer," kata Abdul Haris.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...